Tentang Kami

danabijak - Pinjaman Uang Online Tanpa Agunan dengan Proses Aman, Cepat dan Terpercaya.

danabijak adalah layanan pinjaman online tanpa agunan terkemuka yang menawarkan pinjaman mikro kepada masyarakat Indonesia di seluruh wilayah Indonesia

Sistem danabijak yang canggih dan pintar akan memudahkan Anda dalam mengajukan pinjaman. Semua aplikasi pun akan terlayani dengan cepat, bertanggungjawab, adil dan transparan. Bersama danabijak, kami mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak lagi terjebak dalam pinjaman yang merugikan dan berbahaya.

Banyak kemudahan yang bisa Anda dapatkan di danabijak:

  1. Proses pinjaman yang mudah, aman, cepat dan terpercaya dengan periode pinjaman hingga 30 hari untuk peminjam baru dan periode yang lebih panjang hingga 90 hari untuk peminjam dengan jumlah poin tertentu.
  2. Sistem gamification yang menguntungkan. Dengan jumlah poin tertentu, Anda bisa mendapatkan potongan biaya layanan, waktu pinjam yang lebih lama dan jumlah uang pinjaman lebih besar.
  3. Taksiran pinjaman bisa Anda akses secara online 24 jam.

Sebagai perusahaan berbasis teknologi yang inovatif, kami dapat memastikan bahwa Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik yang pernah ada. Dengan tujuan utama membantu masyarakat Indonesia memiliki kondisi finansial yang lebih baik, kami berkomitmen untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Kami akan menginformasikan berapa total biaya pinjaman dan biaya lainnya jika ada. Anda tidak akan dikenakan biaya apapun yang tidak termasuk dalam perjanjian.
  • Anda bebas memilih jangka waktu yang diinginkan untuk pinjaman.
  • Anda dapat melakukan pembayaran lebih awal tanpa dikenakan biaya tambahan. Biaya layanan akan berkurang jika dibayar sebelumnya.
  • Anda bisa mendapatkan pengurangan biaya layanan dan mengajukan pinjaman lebih banyak dengan memanfaatkan sistem gamification danabijak.
  • Kami berkomitmen untuk bekerja sama jika Anda belum dapat melakukan pelunasan saat tanggal jatuh tempo.
  • Kami akan terus memberikan pelayanan secara adil, jujur dan penuh hormat.
  • Anda hanya boleh mengajukan pinjaman online kembali jika sudah melunasi pinjaman sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan Anda terbebani pinjaman berlebih.
  • Kami memberikan pelatihan mengenai dasar dari pengelolaan keuangan dan membantu Anda untuk memahami resiko dan peluang pinjaman.
  • Kami berkomitmen untuk tidak menggunakan metode kriminal atau quasi-pidana kepada Anda dalam proses penyelesaian dan pembayaran pinjaman.

Sebagai bentuk dedikasi kami untuk membantu Anda dan seluruh masyarakat Indonesia mencapai kesuksesan finansial, kami terbuka akan berbagai masukan. Sampaikan saran Anda melalui [email protected]

Keterbukaan Informasi danabijak

Pinjaman Terealisasi

Menghitung..

Akumulasi Pinjaman Tahun Ini

Menghitung..

Total Outstanding

Menghitung..

Jumlah Peminjam

Menghitung..

Jumlah Pemberi Dana

Menghitung...

Jumlah Pemberi Dana Tahun Ini

Menghitung..

Jumlah Peminjam Aktif

Menghitung..

Laporan Keuangan Tahunan

Alamat Lokasi Kantor

Mulailah sekarang menuju kesuksesan secara finansial

Dapatkan pinjaman sekarang

PERHATIAN:
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat biaya layanan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.